Sekilas Info

Ketika Alat Sadap Disalahgunakan, Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Peringatan bagi Masa Depan Teknologi

Oleh: Fauzan Nur Ahmadi, dosen di Fakutas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Sumatera Utara

KASUS dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius mengenai pengawasan teknologi, keamanan data, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindakan sejumlah individu, tetapi juga mengundang pertanyaan tentang sejauh mana sistem teknologi negara dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diberitakan Republika (2026). Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (CNN Indonesia, 2026).

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang muncul masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Namun, terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini menghadirkan pelajaran penting mengenai tata kelola teknologi, khususnya sistem yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi pribadi.

Menurut keterangan Kabareskrim yang dikutip Republika (2026), para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha (detikNews, 2026).

Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem resmi kepolisian yang semestinya digunakan untuk penyadapan secara sah. Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan bukan dilakukan melalui perangkat pengintai seperti spyware PEGASUS yang membobol perangkat korban, melainkan melalui infrastruktur yang memang disediakan untuk kepentingan penegakan hukum (Kompas.com, 2026; Novianty, 2026).

Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke server tanpa proses verifikasi. Pada Oktober 2026, juga muncul dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut (Novianty, 2026). Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara (CNBC Indonesia, 2026). Sementara itu, Polri menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi (detikNews, 2026).

Persoalan Lebih Besar dari Sekadar Oknum

Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban memang melekat pada individu yang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, dari sudut pandang teknologi dan keamanan sistem, persoalan ini perlu dilihat lebih jauh: bagaimana sebuah sistem dapat memungkinkan nomor telepon presiden dimasukkan tanpa verifikasi yang memadai?

Ketua Harian Kompolnas, sebagaimana diberitakan Kompas.id (2026), menyoroti bahwa peraturan Kapolri yang menjadi rujukan hanya menyebut Kabareskrim sebagai pengawas operasi penyadapan. Di sisi lain, pengamat yang dikutip media tersebut menilai pengawasan internal saja tidak cukup dan perlu dilengkapi mekanisme pengawasan eksternal yang kuat.

Pengamat keamanan siber juga menyoroti kelemahan pada aspek kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata-mata terletak pada integritas individu, melainkan juga pada rancangan sistem pengendalian yang memungkinkan pemegang akses melakukan tindakan tanpa pengawasan memadai.

Dalam prinsip rekayasa keamanan, kondisi ketika seseorang dapat mengakses sistem sekaligus menghapus jejak aktivitasnya merupakan risiko serius. Karena itu, penyebutan tindakan sebagai ulah oknum tidak seharusnya menghentikan evaluasi terhadap sistem yang digunakan. Penegakan hukum terhadap individu perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola dan pengamanan teknologi.

Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan Transformasi Digital

Dampak pertama dari kasus ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah. Berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga kesehatan, semakin bergantung pada pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga.

Ketika muncul dugaan bahwa nomor telepon kepala negara dapat disadap melalui sistem resmi negara, masyarakat tentu dapat mempertanyakan keamanan data dan komunikasi mereka sendiri. Kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari persoalan kepercayaan yang harus dijawab melalui transparansi dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kepercayaan terhadap perlindungan data melemah, masyarakat berpotensi semakin berhati-hati menggunakan layanan digital. Penggunaan aplikasi pesan terenkripsi juga dapat meningkat sebagai upaya melindungi komunikasi pribadi.

Kepercayaan tidak cukup dipulihkan melalui pernyataan bahwa sistem telah berjalan sesuai aturan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa sistem sensitif benar-benar dapat diaudit oleh pihak independen dan memiliki mekanisme pencegahan penyalahgunaan.

Keamanan Sistem Harus Dibangun Sejak Awal

Dampak kedua adalah meningkatnya kebutuhan untuk memperbaiki cara pemerintah merancang dan mengoperasikan sistem teknologi sensitif.

Dalam rekayasa keamanan, terdapat prinsip pembatasan akses berdasarkan kebutuhan minimum atau least privilege. Artinya, setiap pengguna hanya memperoleh kewenangan sesuai tugasnya. Untuk tindakan berisiko tinggi, diperlukan persetujuan lebih dari satu pihak atau mekanisme dual authorization.

Selain itu, seluruh aktivitas dalam sistem harus tercatat melalui log yang tidak dapat diubah atau dihapus secara diam-diam. Crosby dan Wallach (2009) menunjukkan bahwa pencatatan aktivitas yang tahan manipulasi dapat dibangun secara efisien menggunakan struktur data kriptografis. Dengan mekanisme tersebut, perubahan maupun penghapusan catatan dapat diketahui melalui pemeriksaan pihak ketiga.

Teknologi untuk mencegah penghilangan jejak sebenarnya telah tersedia. Tantangannya adalah kemauan institusi untuk menerapkannya secara konsisten dan memberikan akses verifikasi kepada pengawas independen, seperti pengadilan atau lembaga audit.

Karena itu, kasus ini berpotensi memperkuat kebutuhan terhadap audit keamanan berkala, pengelolaan akses istimewa, serta sistem forensik digital yang mampu mendeteksi perubahan pada catatan aktivitas.

Dilema Penyadapan dan Keamanan Komunikasi

Dampak ketiga menyangkut dilema antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan privasi masyarakat.

Setiap sistem intersepsi komunikasi yang sah tetap memiliki titik risiko. Akses yang disediakan untuk aparat penegak hukum dapat disalahgunakan oleh orang dalam ataupun dimanfaatkan pihak luar apabila sistem keamanannya berhasil ditembus.

Abelson dan sejumlah peneliti (2015) telah mengingatkan bahwa kewajiban menyediakan akses khusus bagi pemerintah terhadap data dan komunikasi dapat menambah kompleksitas sistem serta menciptakan celah keamanan baru.

Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS dapat memperkuat perdebatan mengenai pembatasan akses aparat terhadap komunikasi pribadi dan pentingnya enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption).

Namun, persoalan ini tidak bisa disederhanakan dengan menghapus seluruh kewenangan penyadapan. Dalam penanganan terorisme, pencucian uang, dan kejahatan siber, penyadapan yang dilakukan secara sah tetap menjadi salah satu instrumen penegakan hukum.

Tantangannya adalah memastikan kewenangan tersebut tidak berjalan tanpa batas. Izin yudisial, pengawasan eksternal, pencatatan aktivitas, dan transparansi yang proporsional perlu menjadi bagian dari sistem pengamanan.

Mahkamah Konstitusi pada 2010 telah menggariskan bahwa tata cara penyadapan semestinya diatur melalui undang-undang. Sementara itu, dalam perkara ini, perhatian kembali tertuju pada penggunaan peraturan Kapolri sebagai salah satu rujukan pengaturan dan pengawasan penyadapan (Kompas.id, 2026).

Kecerdasan Buatan Menambah Tantangan Baru

Dampak keempat berkaitan dengan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perlu ditegaskan bahwa tidak ada laporan yang menjadi rujukan dalam tulisan ini yang menyebut AI digunakan dalam dugaan penyadapan tersebut.

Meski demikian, hasil penyadapan, metadata komunikasi, dan rekaman suara merupakan jenis data yang dapat diolah menggunakan teknologi AI. Transkripsi otomatis, pengenalan suara, identifikasi penutur, penerjemahan, hingga analisis jaringan komunikasi memungkinkan pemrosesan data dalam jumlah besar dengan kecepatan yang sulit dicapai manusia.

Jika infrastruktur intersepsi yang dikendalikan manusia saja berpotensi disalahgunakan, penambahan teknologi AI tanpa tata kelola yang memadai dapat memperbesar risiko. Kemampuan analisis yang semakin canggih juga dapat memperluas dampak pelanggaran privasi apabila digunakan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang jelas.

Uni Eropa melalui Regulation (EU) 2024/1689 telah menetapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan identifikasi biometrik jarak jauh secara waktu nyata oleh aparat di ruang publik, dengan sejumlah pengecualian dan persyaratan khusus.

Indonesia perlu mempertimbangkan pengaturan serupa dalam konteks penegakan hukum, termasuk kewajiban penilaian dampak, pencatatan penggunaan sistem, pembatasan akses, serta pengawasan independen sebelum teknologi AI diterapkan lebih luas pada sistem sensitif.

Langkah Pembenahan yang Mendesak

Ada sejumlah langkah yang perlu menjadi perhatian setelah munculnya perkara ini.

Pertama, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Penyelidikan perlu menjawab siapa yang menginisiasi pemasukan nomor telepon ke dalam sistem, bagaimana proses verifikasi dapat dilewati, ke mana hasil penyadapan disalurkan, serta siapa yang diduga memerintahkan penghapusan data.

Sejumlah pertanyaan tersebut juga menjadi perhatian pengamat yang dikutip Waspada (2026). Namun, dugaan penyadapan terhadap presiden tidak serta-merta membuktikan adanya konspirasi politik. Karena itu, setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan spekulasi.

Kedua, pembentuk undang-undang perlu memperkuat landasan hukum penyadapan melalui regulasi yang secara jelas mengatur persyaratan izin yudisial, kewenangan pengawas eksternal, audit berkala, serta sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, instansi pemerintah yang mengelola sistem sensitif perlu menerapkan pengamanan teknis, seperti persetujuan ganda untuk tindakan berisiko tinggi, pembatasan akses berdasarkan kewenangan, dan pencatatan aktivitas yang tahan manipulasi. Hasil audit keamanan juga perlu disampaikan kepada publik dalam bentuk laporan yang tidak membahayakan keamanan sistem.

Keempat, regulasi penggunaan AI dalam penegakan hukum perlu disiapkan sebelum teknologi tersebut digunakan secara lebih luas. Pengaturan ini penting agar kemampuan AI tidak berkembang lebih cepat daripada mekanisme pengawasan dan perlindungan hak masyarakat.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang tiga inisial atau satu kasus dugaan penyadapan. Ada pertanyaan mendasar yang kembali muncul di tengah kemajuan teknologi: siapa yang mengawasi para pengawas?

Teknologi memang tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut dengan sendirinya. Namun, desain sistem menentukan apakah penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah, dideteksi, dan dipertanggungjawabkan.

Jika kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi, memperkuat pengawasan, dan membangun sistem yang transparan, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.

Sebaliknya, jika persoalan berhenti pada penindakan individu tanpa pembenahan sistem, risiko serupa dapat kembali muncul dengan teknologi yang jauh lebih canggih.

Penulis: Fauzan Nur Ahmadi
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga