Sekilas Info

Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Trenggiling dan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Sumut

MEDAN, DAILYKLIK.id – Kementerian Kehutanan memusnahkan 779 kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal di Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/11/2026), setelah perkara terkait memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain sisik trenggiling (Manis javanica), barang bukti yang dimusnahkan mencakup kulit harimau Sumatera, tulang harimau, bagian tubuh beruang madu, tanduk dan kulit kambing hutan, tanduk rusa dan kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.

Rinciannya, terdapat satu lembar kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, serta satu tanduk kijang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan jumlah barang bukti tersebut menunjukkan seriusnya ancaman kejahatan terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurut dia, upaya perlindungan tidak boleh hanya dilakukan setelah satwa diburu dan diperdagangkan. Pencegahan harus diperkuat sejak dari habitat satwa agar perburuan ilegal dapat dihentikan sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga