Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Trenggiling dan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Sumut
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, mengingatkan perdagangan satwa liar ilegal juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit.
Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran perlu diperkuat untuk mendeteksi serta mencegah penyelundupan satwa maupun bagian tubuhnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kolaborasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.
Kementerian Kehutanan menyatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan barang bukti juga mempertimbangkan status hukum, kondisi fisik, risiko kesehatan, serta kemungkinan pemanfaatannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah.
Kegiatan ini turut didukung proyek LEVERAGE di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, dan pendekatan berbasis bukti dalam penanganan kejahatan satwa liar.
Pemusnahan ratusan kilogram sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa liar bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian populasi satwa dan keseimbangan ekosistem.








Komentar