Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Kebutuhan Dasar Perempuan Dipersoalkan
Medan, DAILYKLIK.id - Pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11 persen karena belum termasuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Kebijakan ini memunculkan perdebatan tentang batas antara barang konsumsi biasa dan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus bagi perempuan, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas barang konsumsi. Selama pembalut tidak termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari PPN, produk tersebut tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut belum meredakan kritik dari sejumlah pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai pembalut bukan barang mewah dan meminta kebijakan pengenaan pajaknya dikaji ulang.
Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Indonesian Legal Resource Center (ILRC) juga menyoroti dampak pengenaan PPN terhadap pembalut. Mereka menilai pajak tersebut menambah beban ekonomi perempuan dan berpotensi mencerminkan bias gender dalam kebijakan perpajakan.
Persoalannya tidak semata-mata terletak pada besaran tarif, tetapi juga pada sifat barang yang dikenai pajak. Berbeda dengan barang konsumsi yang dapat dipilih atau ditunda pembeliannya, pembalut berkaitan dengan kebutuhan biologis yang berlangsung secara rutin. Pengeluaran untuk produk menstruasi karena itu menjadi bagian dari kebutuhan berulang bagi banyak perempuan.








Komentar