Wawancara Khusus
Kasus Pelecehan Tiga Siswa SMA di Alor Ditingkatkan ke Penyidikan
Alor – Terkait perkembangan penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur, yang akhir-akhir ini menggegerkan publik di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur karena pelaku diduga melibatkan AB yang disebut-sebut oknum Kepala Badan BMKG Kabupaten Alor.
Lalu, sejauh mana kasus yang sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor ? Kontributor Daily Klik Markus Kari, Kamis (13/8/2020), berhasil mewawancarai Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto SIK diruang kerjanya, berikut hasil wawancaranya.
Dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur, sudah berapa orang saksi terlapor yang diperiksa Unit PPA Polres Alor ?
“Hingga hari (kemarin) ini petugas kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi sebagai penguatan berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum. Saksi terlapor ada empat (orang), kemudian saksi korban ada lima.”
Apakah benar AB yang juga oknum Kepala BMKG Alor turut diperiksa sebagai terlapor ?
"Untuk dalam tahap penyelidikan kita sudah periksa semua (termasuk AB), sehingga kita juga sudah melaksanakan gelar perkara apakah masuk ke tanpa penyidikan atau tidak, kemarin sudah ke tingkat penyidikan. Dalam tahap penyidikan kita memeriksa kembali berkas-berkas kemarin, termasuk alat bukti yang ditemukan sehingga dalam penyidikan ini kita bisa menaikan ke status tersangka.”
Sejauh ini apakah Polisi melihat ada keterlibatan AB dalam dugaan kasus ini ?
"Tunggu saja ya, sampai penetapan tersangka. Nanti kita sampaikan kembali, kemudian peran-perannya (dan) apa segala macam. Kemudian kita disini juga melindungi saksi korban. Saksi korban dalam hal ini anak dibawah umur termasuk secara psikologis juga kita melakukan pembinaan mental sehingga korban juga mau kooperatif menyampaikan kepada kami. Sehingga (kasus) ini dapat semakin terang. Kita juga menerima laporan kejadian berdasarkan apa yang dilaporkan, jadi kita juga dapat melihat mata rantai kasus ini, si A berperan sebagai apa dan si B berperan sebagai apa dalam kasus ini.”
Bagaimana soal "Mami" yang sedang diperbincang banyak orang, bahwa seolah dilepas dari tahanan Polres Alor, apa begitu ?
"Mami tersebut bukan ditahan dan lain sebagainya tapi diamankan, dimintai keterangan dan sebagainya. Kemudian dilepaskan, bukan hanya dilepaskan tetapi dikenakan wajib lapor, itu tujuannya. Sambil kita mencari alat-alat bukti lain.
"(Mami) Itu tadi kasus (ibarat) wayang pernyataan dari saksi, apa yang disampaikan oleh saksi. Kemudian alat bukti yang bisa ditemukan, baik itu perkataan maupun tulisan atau pun hal-hal lain, ini yang perlu kita temukan.”
"Akan menjadi salah apabila kita menahan orang yang belum cukup bukti. Ini yang harus kita hati-hati. Oleh karena itu, kita memerlukan bantuan dari berbagai pihak untuk bisa menemukan alat bukti yang kuat hingga pada saat penetapan tersangka, (sebab) seorang tersangka (juga) mempunyai hak untuk bisa mengajukan pra-peradilan.”
Pasal apa yg diterapkan dalam kasus ini ?
"Pasal yang diterapkan disini adalah Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”
(Bunyi Pasal 81 ayat 1: Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ada berapa orang yang nantinya ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan siapa saja pelakunya ?
"Nanti akan ditetapkan tersangka jika penyidik sudah mempunyai bukti yang kuat, kita juga tidak bisa menjustifikasi benar bahwa inilah yang bersalah. Kalau misalkan dikaji lagi (dan) di sidang bahwa (ternyata) mereka tidak bersalah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah kita sampaikan. Oleh karena itu kita tetap menghargai hak-hak dari pada siapapun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.”
Komentar