Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Kebutuhan Dasar Perempuan Dipersoalkan
Dari sisi pemerintah, pembebasan PPN harus mengikuti kategori dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kelompok pengkritik mendorong agar sifat pembalut sebagai kebutuhan dasar dan produk kesehatan reproduksi turut dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan pajak.
Pengenaan PPN terhadap pembalut bukan kebijakan baru. Produk ini telah menjadi objek PPN sejak 1984, sedangkan beban pajaknya meningkat ketika tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 2022.
Perdebatan tersebut kini mengarah pada pertanyaan mengenai keadilan kebijakan fiskal. Apakah pembalut cukup diperlakukan sebagai barang konsumsi biasa, atau perlu memperoleh perlakuan khusus karena berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari?
Kajian ulang terhadap kebijakan ini dapat menjadi ruang untuk menimbang penerimaan negara, perlindungan konsumen, keterjangkauan produk menstruasi, dan kesetaraan gender. Dengan begitu, pembahasan tidak berhenti pada apakah pembalut memenuhi kriteria pembebasan pajak saat ini, tetapi juga apakah kriteria tersebut sudah mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat.








Komentar