Polda Sumut Tangkap 5 Anggota Komplotan Pencuri Mobil L300 yang Beraksi di Tiga Provinsi
Polisi menyatakan para tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, kelima tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.








Komentar