Polda Sumut Tangkap 5 Anggota Komplotan Pencuri Mobil L300 yang Beraksi di Tiga Provinsi
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas provinsi.
Pada 25 Juni 2026, tim gabungan menangkap lima tersangka di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Medan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah tiga kali menjalani proses hukum. Polisi juga menyebut yang bersangkutan merupakan mantan personel TNI yang telah diberhentikan.
Hasil interogasi mengungkap kendaraan hasil curian dijual kepada jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon seluler, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta barang muatan dari kendaraan milik korban.








Komentar