Sekilas Info

Rosmalinda Soroti Pelanggaran HAM terhadap Perempuan, Anak, dan Disabilitas di Era Digital

Medan, Dailyklik.id — Pengajar dan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), Rosmalinda, menyoroti semakin beragamnya bentuk pelanggaran HAM di era digital. Menurutnya, pelanggaran hak kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merambah ke ruang digital yang sering kali luput dari perhatian hukum.

“Pelanggaran HAM hari ini semakin variatif, tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari aspek hukum, terutama untuk menjamin kepastian hukum bagi kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Rosmalinda dalam keterangannya di Medan.

Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang latar belakang apapun. Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal HAM tahun 1948, penghormatan terhadap hak manusia menjadi kewajiban universal yang harus dijaga oleh semua negara.

Rosmalinda menyoroti masih banyaknya korban pelanggaran HAM yang belum berani melapor karena takut, malu, atau tidak tahu ke mana harus mencari bantuan. Padahal, menurutnya, pemerintah Indonesia telah menyediakan sejumlah fasilitas untuk membantu korban kekerasan dan pelanggaran hak.

“Di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada unit layanan seperti UPTD atau dulu dikenal sebagai PTP2A yang khusus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Veresya Prisila Yuyu
Editor: Dedy Hu
Photographer: Veresya Prisila Yuyu

Baca Juga