Rosmalinda Soroti Pelanggaran HAM terhadap Perempuan, Anak, dan Disabilitas di Era Digital
Selain itu, di Sumatera Utara juga tersedia berbagai lembaga yang siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan bagi korban, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, serta Pusaka Indonesia yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Korban juga bisa melapor melalui hotline, situs pengaduan online, atau langsung ke unit pelayanan terpadu di kantor kepolisian yang kini sudah lebih responsif terhadap kasus perempuan dan anak,” tambah Rosmalinda.
Sebagai bentuk inovasi, Rosmalinda bersama timnya tengah mengembangkan sebuah aplikasi berbasis digital yang memungkinkan kelompok perempuan, anak-anak, dan disabilitas melaporkan pelanggaran HAM secara cepat, aman, dan mudah diakses dari mana pun.
Rosmalinda yang telah aktif di bidang HAM sejak tahun 1998 ini memahami bahwa kelompok perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas masih menjadi bagian masyarakat yang paling rentan terhadap pelanggaran hak. Ia berharap, melalui kesadaran bersama dan dukungan teknologi, perlindungan terhadap kelompok ini dapat semakin diperkuat.








Komentar