Kejari Sikka Ultimatum Tindaklanjuti Temuan Kerugian Negara, Desa Nangahale Terancam Proses Hukum ko
Dailyklik.id, MAUMERE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka berkomitmen akan menindak tegas pihak-pihak yang belum menindaklanjuti temuan kerugian negara dari hasil pemeriksaan APIP dan BPK.
Dalam rapat percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan, Kamis (24/7/2025), Kejari memberikan tenggat waktu 60 hari kepada seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan pengembalian dana kerugian daerah senilai total Rp3,99 miliar. Bila tidak diselesaikan, Kejari akan menempuh jalur hukum.
Ultimatum tersebut dikeluarkan menyusul masih rendahnya realisasi pengembalian temuan, yakni baru sebesar Rp450 juta atau sekitar 11 persen. Dari 25 objek yang diperiksa, 4 tidak hadir tanpa keterangan. Kejari menilai hal ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya itikad baik dari beberapa pihak.
Di tengah upaya percepatan ini, kasus di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, juga mencuat ke permukaan. Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Sikka menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp349 juta.
Dan Desa Nangahale telah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikannya, akan tetapi tenggat waktu itu telah habis. Dugaan penggelapan uang pajak oleh bendahara desa juga mencuat, meskipun telah dibantah oleh Kepala Desa, Sahanudin.








Komentar