Sekilas Info

Tegakkan Keadilan, Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara: Kasus Kekerasan Anak Jadi Perhatian

Kejaksaan Negeri Sikka musnahkan BB tindak pidana umum di kantor Kejari Sikka, Kamis, 17 Juli 2025. (Dailyklik.id/Faidin)

Dailyklik.id, SIKKA – Komitmen Kejaksaan Negeri Sikka dalam menegakkan hukum kembali ditegaskan lewat aksi pemusnahan barang bukti dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di halaman Kantor Kejari Sikka dan dipimpin langsung Kepala Kejari, Henderina Malo.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari Maret 2024 hingga Mei 2025, termasuk dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Jenis barang yang dihancurkan bervariasi, mulai dari senjata tajam, sabu-sabu, kosmetik ilegal, pakaian korban, barang elektronik, hingga konten pornografi. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur: dibakar, dilarutkan, dipotong, atau dihancurkan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Priastami Anggun Puspita Dewi, menjelaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar pengelolaan benda sitaan, tetapi juga bagian dari upaya pemulihan aset kepada negara dan korban kejahatan.

Namun, dari seluruh perkara yang ditangani, sorotan utama justru tertuju pada tingginya angka kekerasan terhadap anak. Sebanyak 21 dari 63 kasus merupakan pelanggaran terhadap perlindungan anak, menjadikannya kategori tertinggi, disusul kasus narkotika, penganiayaan, dan kekerasan seksual.

Kepala Kejari Henderina Malo menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak, terutama karena sebagian besar pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Faidin
Editor: Dedy Hu
Photographer: Faidin

Baca Juga