Kejari Sikka Ultimatum Tindaklanjuti Temuan Kerugian Negara, Desa Nangahale Terancam Proses Hukum ko
Sahanudin menyatakan tidak bisa memberikan keterangan kepada media dengan dalih Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari inspektorat belum diterbitkan.
Kejari Sikka menyampaikan, tidak akan ada toleransi bagi yang tidak menunjukkan progres pengembalian hingga tenggat waktu berakhir. Pemerintah desa, termasuk Desa Nangahale, yang masuk dalam objek pemeriksaan, diminta menunjukkan itikad baik dan segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau sampai batas waktu tidak diselesaikan, kami proses hukum. Ini komitmen, bukan ancaman,” tegas Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie.
Selanjutnya 1 2








Komentar