Skandal Uang Pelicin Rp46 Miliar: Kadis PUPR Sumut Diduga Langsung Pilih Kontraktor Proyek Jalan Tanpa Tender

Dailyklik.id, MEDAN – Sebuah skandal besar kembali mengguncang jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, diduga menjadi otak dari praktik korupsi berjamaah dalam pengadaan proyek infrastruktur jalan. Skema ini melibatkan dugaan penerimaan suap hingga mencapai angka fantastis: Rp46 miliar.
Bukan sekadar pelanggaran administratif, Topan Ginting diduga secara langsung menunjuk perusahaan tertentu sebagai pemenang tender proyek tanpa proses seleksi yang sah. Proyek-proyek tersebut bernilai ratusan miliar rupiah dan bersumber dari dana APBD Provinsi Sumut, yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan jalan provinsi di berbagai kabupaten.
Sumber menyebutkan, penunjukan pemenang proyek diduga telah diatur jauh hari sebelum proses e-katalog berlangsung. Beberapa perusahaan yang diduga sudah "disiapkan" bahkan diketahui melakukan penyetoran dana dalam bentuk tunai maupun transfer ke orang kepercayaan Kepala Dinas.
Tak tanggung-tanggung, dana yang mengalir diperkirakan mencapai puluhan miliar dalam berbagai tahap, termasuk penarikan tunai senilai Rp2 miliar yang dikaitkan dengan uang pelicin.
Fakta ini mencuat setelah tim penindakan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal. Penangkapan tersebut membuka tabir bahwa pengadaan proyek jalan ternyata hanya formalitas, sementara pemenangnya sudah “diatur”. Dalam pengembangan kasus, setidaknya lima orang kini telah diamankan, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta.
Komentar