PUPR Sumut Klaim Kelebihan Rp1,3 Miliar Pembayaran Proyek sudah Dikembalikan
DAILYKLIK.ID, MEDAN - Dinas PUPR Sumut mengeklaim telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tiga paket proyek jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 1,3 miliar lebih ke kas daerah. Pembayaran itu diklaim telah diselesaikan seluruhnya pada Juli 2024.
"Pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli," ungkap Mulyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Jumat (3/1).
Menurut dia, total uang kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan berjumlah lebih dari Rp 1,3 miliar, tepatnya Rp 1.388.574.415,18. Uang kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah pada Juli 2024.
Dengan perincian, uang kelebihan pembayaran dari PT SPA dikembalikan pada 13 Juni 2024, dari PT JO pada 26 Juni 2024 dan dari PT AR pada 17 Juli 2024.
Dia menjelaskan, ihwal pengembalian kelebihan pembayaran ini mengacu dari laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait dengan APBD Tahun 2023. Yang mana dalam laporan itu antara lain dinyatakan adanya kekurangan volume dan mutu pada tiga paket proyek pemeliharaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut.








Komentar