Sekilas Info

PUPR Sumut Klaim Kelebihan Rp1,3 Miliar Pembayaran Proyek sudah Dikembalikan

Mulyono, Kadis PUPR Sumut.

Dalam laporannya, BPK Sumut mencantumkan total kelebihan bayar untuk ketiga paket proyek tersebut senilai total Rp 1.500.472.031. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1.388.574.415,18 di antaranya adalah kelebihan bayar untuk ketiga kontraktor yang mengerjakan proyek itu.

Terdiri dari kelebihan bayar untuk PT JO sebesar Rp 553.400.111,48, PT SPA sebesar Rp 563.747.566,81 dan PT AR sebesar Rp 271.426.736,89. Laporan itu segera ditindaklanjuti Dinas PUPR Sumut dengan menyetorkan uang kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp111.897.616,47 ke kas daerah.

Selanjutnya, mulai Juni 2024 sampai Juli 2024, uang kelebihan bayar dari ketiga kontraktor itu juga sudah dikembalikan. Dengan demikian, saat ini seluruh uang kelebihan pembayaran sudah selesai dikembalikan.

"Sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp 1.500.472.031 ke kas daerah dari kelebihan bayar proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023," pungkas Mulyono.

Pada 2023, Pemprov Sumut tercatat memiliki beberapa proyek perbaikan jalan dan jembatan dengan total anggaran sekitar Rp 2,4 triliun. Termasuk proyek-proyek yang dikerjakan ketiga kontraktor di atas.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga