Terjaring OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Tersangka dan Berompi Oranye
dailyklik.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan. Penetapan ini dilakukan usai Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (28/6/2025) di Mandailing Natal.
Topan Ginting terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat dibawa keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (29/6) malam. Ia hanya menunduk dan enggan berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Topan Ginting diduga menerima suap dari kontraktor proyek jalan nasional senilai miliaran rupiah. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengaturan proyek dan pelaksanaan anggaran yang dikelola Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Kementerian PUPR.
“Diduga telah terjadi transaksi pemberian uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara terkait pengaturan proyek,” ujar Ghufron dalam konferensi pers.
Selain Topan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua pihak swasta dan satu pejabat kementerian. Keempatnya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.








Komentar