Sekilas Info

Terjaring OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Tersangka dan Berompi Oranye

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Madina. Sebanyak 6 orang dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahyan Rakyat (PUPR) dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.

dailyklik.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan. Penetapan ini dilakukan usai Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (28/6/2025) di Mandailing Natal.

Topan Ginting terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat dibawa keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu  (29/6) malam. Ia hanya menunduk dan enggan berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Topan Ginting diduga menerima suap dari kontraktor proyek jalan nasional senilai miliaran rupiah. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengaturan proyek dan pelaksanaan anggaran yang dikelola Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Kementerian PUPR.

“Diduga telah terjadi transaksi pemberian uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara terkait pengaturan proyek,” ujar Ghufron dalam konferensi pers.

Selain Topan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua pihak swasta dan satu pejabat kementerian. Keempatnya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga