Sekilas Info

Terjaring OTT KPK, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Tersangka dan Berompi Oranye

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Madina. Sebanyak 6 orang dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahyan Rakyat (PUPR) dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.

Barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah turut diamankan dalam OTT ini. Meski nominal pastinya belum diungkapkan, jumlahnya disebut mencapai miliaran.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi provinsi dan mencerminkan masih maraknya praktik korupsi dalam sektor infrastruktur. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat.

KPK mengatakan terdapat dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahyan Rakyat (PUPR) dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

Budi belum dapat memberikan informasi detail tentang perkara yang terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, 26 Juni 2025 itu. “Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” katanya.

Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang yang berstatus aparatur sipil negara dan swasta. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga