Sekilas Info

Bongkar Perdagangan Orang dan Pengemplangan Pajak Berkedok Usaha Legal

Ilustrasi: Stop Perdagangan Orang. Credit: rifka-annisa.org

Oleh: Simon Douglas Hutagalung, SH, Advokat dan Pemerhati Sosial

Indonesia sudah memiliki payung hukum yang kuat dalam memerangi perdagangan orang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara tegas menyebut, setiap orang yang merekrut, mengangkut, menampung, atau memindahkan seseorang dengan cara-cara manipulatif—seperti kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan—untuk dieksploitasi, diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Namun, fakta di lapangan justru membuat hati teriris. Di balik gemerlap bisnis spa dan relaksasi yang menjamur di kota-kota besar, terselubung praktik keji perdagangan manusia yang sistematis dan rapi.

Salah satunya dilakukan oleh seorang pria, sebut saja Dermawan (nama samaran), pemilik satu usaha SPA yang telah beroperasi bertahun-tahun.

Bukan hanya memperdagangkan manusia dengan kedok pelayanan jasa, pria ini juga diduga kuat mengemplang pajak dengan cara-cara canggih yang bahkan berhasil mengecoh sistem pengawasan Kementerian Keuangan. Modusnya begitu rapi dan seolah-olah legal, namun bila diselami lebih dalam, ini adalah kejahatan berlapis: eksploitasi manusia dan pencurian hak negara.

Selanjutnya 1 2

Baca Juga