Sekilas Info

Dua Pejabat Sekolah di Batubara Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS

Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Adre Ginting.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi ini dan memastikan Dana BOS digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pendidikan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Kejatisu

Baca Juga