Dua Pejabat Sekolah di Batubara Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Adre Ginting.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi ini dan memastikan Dana BOS digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pendidikan.
Selanjutnya 1 2








Komentar