Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Padang Pariaman, Dua Orang Jadi Tersangka
Tersangka Ditahan, Bisa Bertambah
Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yandi Mustika, mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. "Ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Yandi, Rabu (27/2).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Selanjutnya 1 2








Komentar