Sekilas Info

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Padang Pariaman, Dua Orang Jadi Tersangka

DAILYKLIK.ID, Padang Pariaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuk Cimantung, Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2023.

Dua tersangka tersebut adalah A, selaku Direktur Pelaksana, dan Y, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 870,9 juta.

Proyek Rp 5,5 Miliar, tapi Tak Tuntas

Proyek ini awalnya memiliki pagu anggaran Rp 5,5 miliar. Setelah melalui proses evaluasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ), proyek tersebut dimenangkan oleh sebuah perusahaan dengan nilai Rp 4,6 miliar.

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Kejaksaan menerima laporan yang menunjukkan adanya pengerjaan yang tidak tuntas. Hal ini mendorong penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa 20 saksi, termasuk pihak BPBD, konsultan perencana, dan pengawas proyek.

Hasil penyelidikan mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak satuan kerja di BPBD Padang Pariaman.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga