MK Perintahkan KPU Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi
DAILYKLIK.ID, PASAMAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman 2024.
Dalam putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (24/2/2025), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, diskualifikasi Anggit dilakukan karena statusnya sebagai mantan terpidana, yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Mahkamah juga membatalkan beberapa keputusan KPU Pasaman terkait pencalonan Anggit.
"Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai pengusung untuk mengusulkan calon wakil bupati baru tanpa mengganti Welly Suhery sebagai calon bupati serta tetap menggunakan nomor urut 1," ujar Suhartoyo.
PSU harus digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.








Komentar