Sekilas Info

MK Perintahkan KPU Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi

KPU Pasaman Dinilai Tidak Cermat

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan, khususnya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat ini bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan. "Mahkamah berpendapat, pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum," tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK menilai Anggit seharusnya secara terbuka menyatakan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, yang mewajibkan calon kepala daerah untuk mengungkapkan riwayat hukumnya secara jujur.

Kuasa Hukum Anggit Ajukan Keberatan

Kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, menyatakan keberatan atas putusan MK. Menurutnya, MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara ini, karena permasalahan administratif seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif yang seharusnya diproses di PTUN dalam tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Soni dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga