MK Perintahkan KPU Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi
KPU Pasaman Dinilai Tidak Cermat
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan, khususnya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat ini bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan. "Mahkamah berpendapat, pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum," tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK menilai Anggit seharusnya secara terbuka menyatakan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, yang mewajibkan calon kepala daerah untuk mengungkapkan riwayat hukumnya secara jujur.
Kuasa Hukum Anggit Ajukan Keberatan
Kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, menyatakan keberatan atas putusan MK. Menurutnya, MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara ini, karena permasalahan administratif seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif yang seharusnya diproses di PTUN dalam tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Soni dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).








Komentar