DaerahMK Perintahkan KPU Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK Perintahkan KPU Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Deddi Gunawan Selasa, 25 Februari 2025 - 17:44 share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Pihaknya berencana mengadukan putusan ini ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) demi mendapatkan keadilan hukum. Sementara itu, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari KPU Kabupaten Pasaman terkait putusan ini. Selanjutnya 1 2 3 Penulis: Rizki Ahmad Rifandi Editor: Dedy Hu Photographer: Rizki Ahmad Rifandi Anggit KurniawandidiskualifikasiGelar Pemungutan Suara UlangKPU PasamanMK
Komentar