Sekilas Info

MK Perintahkan KPU Pasaman Gelar Pemungutan Suara Ulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi

Pihaknya berencana mengadukan putusan ini ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) demi mendapatkan keadilan hukum.

Sementara itu, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari KPU Kabupaten Pasaman terkait putusan ini.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga