Perintah MK, 4 Kecamatan di Labuhanbatu Gelar PSU 24 April Mendatang
Labuhanbatu - Menindaklanjuti Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi secara online, Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Forkopimda Labuhanbatu melaksanakan video conference tentang Pemilihan Ulang Pilkada serentak tahun 2020.
Rapat kordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu, berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja, Rantauprapat, Senin (29/03/21).
Rapat tersebut membahas rencana PSU di sembilan TPS, masing-masing tersebar di empat Kecamatan, dengan total sembilan TPS.
TPS yang yang diperintahkan PSU adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Kemudian TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, dan TPS 003 Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi dalam rapat tersebut, menyebutkan pihaknya segera membentuk PPK dan PPS segera untuk persiapan PSU pada tanggal 24 April 2021 yang akan datang.
"Saya berharap kepada Pemkab Labuhanbatu untuk kiranya KPU di bantu dan di fasilitasi agar pada tanggal 24 April mendatang bisa melaksanakan PSU dengan baik," ujarnya.
Komentar