Dua Pelaku Pelecehan Seksual Guru SD di Simalungun Dibekuk Polisi
Polres Simalungun menjerat para tersangka menggunakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam kasus ini Polres Simalungun memiliki barang-barang bukti berupa sebilah arit, pisau dan sepotong bambu. Selain itu, perbuatan kejahatannya juga sudah diakui kedua tersangka.
AKP Verry menerangkan, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban sedang terlelap tidur di rumah kontrakannya.
Namun guru yang berasal dari Kota Medan tersebut mendadak terbangun karena merasa tercekik. Setelah terbangun dia lihat seorang pria sedang mencekiknya, tetap tidak dapat dikenali karena suasana kamar yang gelap.








Komentar