Sekilas Info

Ketentuan Soal Perumahan Bersubsidi Diusulkan Sumut Masuk UU Perkotaan

Ket Foto: Salah satu perumahan bersubsidi yang berada di pinggiran Kota Medan.

RUU ini tercatat berasal dari inisiatif DPR dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2019-2024. RUU itu diajukan karena masih banyak ketentuan belum diatur dalam tiga produk UU yang sudah memuat regulasi perkotaan.

Ketiga UU tersebut dinilai belum secara komprehensif mengatur pembangunan dan pengelolaan perkotaan. Yakni UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya usulan mengenai ketentuan yang mengatur optimalisasi pembangunan, pengelolaan dan penggunaan transportasi massal. Hal itu diyakini akan mengatasi kemacetan lalu lintas di perkotaan secara signifikan.

Walapun kemacetan semakin lama dan mudah terjadi, tetapi transportasi massal di wilayah perkotaan di Sumut tercatat masih didominasi angkutan konvensional, seperti angkot dan bus umum. Dari enam kota utama di Sumut, baru Medan yang sudah memiliki layanan modern seperti Bus Rapid Transit (BRT) dan kereta api komuter, meski masih dengan jumlah armada yang terbatas.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga