Sekilas Info

Ketentuan Soal Perumahan Bersubsidi Diusulkan Sumut Masuk UU Perkotaan

Ket Foto: Salah satu perumahan bersubsidi yang berada di pinggiran Kota Medan.

DAILYKLIK.ID, MEDAN - Pemprov Sumut mengusulkan agar UU Perkotaan mengakomodir ketentuan mengenai perumahan bersubsidi. Rumah akan semakin sulit didapatkan masyarakat berpenghasilan rendah akibat keterbatasan lahan di perkotaan.

"Kita sudah mengajukan beberapa masukan untuk dapat diakomodir dalam Undang-Undang Perkotaan," ungkap Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Jumat (14/2).

Salah satu masukan tersebut adalah adanya ketentuan yang mengatur perumahan bersubsidi. Hal itu diusulkan karena semakin tingginya kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perkotaan di Sumut.

Secara umum, saat ini angka backlog di Sumut masih mencapai 19.393 kepala keluarga dengan 1.025.079 unit rumah. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah, angka backlog diestimasi akan mencapai 220.000 unit atau setara dengan 4.162 kepala keluarga pada 2025.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Yoseph Pencawan
Editor: Devis A Karmoy
Photographer: Yoseph Pencawan

Baca Juga