Ketentuan Soal Perumahan Bersubsidi Diusulkan Sumut Masuk UU Perkotaan
Pemprov Sumut pun ingin agar UU Perkotaan juga mengakomodir ketentuan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah industri. Termasuk ketentuan mengenai pengendalian pencemaran lingkungan, seperti dengan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah.
Pemprov Sumut meyakini itu akan menjadi masalah lain yang menonjol di kawasan perkotaan ke depan. Tingginya pencemaran lingkungan akan terjadi dari peningkatan aktivitas industri dan transportasi.
Aspek berikutnya mengenai infrastruktur, terutama drainase. Hampir semua kondisi banjir di wilayah perkotaan di Tanah Air, termasuk Sumut, diyakini terjadi karena sistem dan pengelolaan drainase yang buruk.








Komentar