MPSI Akan Laporkan Pemilik Pagar Laut di Pesisir Tangerang

DAILYKLIK.ID, Tangerang - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyatakan akan melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di kawasan pesisir Tangerang.
Ia menegaskan, tindakan tersebut melawan hukum karena merusak kawasan pengelolaan pesisir dan laut yang menjadi sumber penghidupan utama para nelayan di wilayah tersebut.
“Pemasangan pagar laut ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut dan mengancam kehidupan para nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka,” ungkap Noor Azhari dalam wawancara pada wartawan, Kamis (16/1).
Ia menyebut tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"UU 27/2007 jelas menyatakan, zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan merusak lingkungan. Pasal 35 undang-undang itu secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi ekosistem pesisir dan laut," tegasnya.
Komentar