MPSI Nilai Penjagaan DPR/MPR oleh TNI Langkah Konstitusional dan Wajar
Dailyklik.id, Jakarta – Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) menilai kehadiran TNI dalam menjaga Gedung DPR/MPR RI di Senayan merupakan langkah yang sesuai konstitusi dan tidak perlu dipersoalkan. Direktur MPSI Noor Azhari menyebut langkah itu bagian dari tugas TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan simbol negara.
“Menhan tidak sedang menugaskan TNI secara khusus, melainkan menegaskan peran konstitusional sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan serta keutuhan NKRI. Jadi penjagaan DPR/MPR wajar, karena di sanalah simbol kedaulatan rakyat berada,” kata Noor dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, amanat tersebut dipertegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menyebutkan peran TNI tidak hanya menghadapi ancaman militer, tetapi juga mengamankan objek vital strategis yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menempatkan DPR/MPR sebagai salah satu objek vital demokrasi yang wajib dilindungi.
“Menjaga Gedung DPR/MPR bukan sekadar soal keamanan fisik, tapi memastikan simbol kedaulatan rakyat tetap tegak. Dalam situasi yang belum sepenuhnya kondusif, TNI hadir sebagai penjaga kedaulatan untuk memastikan stabilitas negara,” ujarnya.
Noor menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan prinsip state sovereignty dalam hukum internasional, yang memberi hak bagi negara untuk menempatkan kekuatan militernya menjaga pusat kedaulatan politik.
“Negara mana pun akan melakukan hal serupa. Jangan dilihat sebagai militerisasi ruang sipil, melainkan bukti bahwa bangsa ini menjaga kehormatan dan kedaulatannya. Apalagi pengalaman akhir Agustus 2025 menjadi pengingat agar kita lebih mawas diri,” pungkasnya.








Komentar