Guru Honorer Langkat Serahkan “Penghargaan” Sindiran kepada Polda Sumut atas Penanganan Kasus Korupsi PPPK
Penghargaan sindiran ini diberikan dengan beberapa alasan, di antaranya lamanya proses penyidikan, tidak adanya pemberitahuan perkembangan kasus, serta belum diserahkannya berkas perkara dua kepala sekolah yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (P21).
Para guru berharap penghargaan ini menjadi kritik keras agar Polda Sumut segera mempercepat penanganan kasus dan menghentikan intimidasi terhadap mereka yang berjuang demi keadilan.
Kasus seleksi PPPK Langkat ini dianggap melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UUD 1945 dan undang-undang tentang HAM dan pemberantasan korupsi.
Para guru berharap tindakan ini bisa menjadi peringatan dan membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
Terkait aksi protes itu, Redaksi dailyklik.id mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, melalui pesan WhatsApp. Namun upaya konfirmasi belum berhasil. Hingga berita ini ditayangkan pukul 16.50 WIB, belum juga ada balasan dari Kombes Hadi.








Komentar