Sekilas Info

LBH Medan Meradang, Saksi Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dilaporkan ke Polisi

Adapun pihak yang dilaporkan (Terlapor) adalah seorang guru honorer berinisial MR. Melalui LP bernomor STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Pelapor menuduh Terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan.

Bagi LBH Medan, pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap guru. Sebab, guru yang mengajar di SMP Negeri 1 Tanjungpura itu merupakan salah satu saksi yang menguak adanya kecurangan dalam proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

MR pernah menjadi saksi di PTUN Medan yang memberi keterangan mengenai adanya kecurangan dalam proses seleksi tersebut. LP yang dilayangkan TL juga sekitar sepekan setelah Kepala Disdik Langkat ditetapkan Polda Sumut sebagai salah satu tersangka dalam kasus kecurangan seleksi PPPK Langkat dan dua hari sebelum putusan PTUN Medan.

Situasi itu membuat LBH semakin yakin bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap para guru. Mereka dilaporkan ke polisi agar merasa takut melanjutkan perjuangan menuntut keadilan atas kecurangan dalam proses seleksi PPPK.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga