LBH Medan Meradang, Saksi Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dilaporkan ke Polisi
Ironinya lagi, Pelapor melayangkan LP itu dengan mencantumkan pihak yang menjadi Korban adalah Negara Republik Indonesia. Namun kata Irvan, LBH Medan sebagai kuasa hukum para guru honorer, memastikan kliennya tidak merasa gentar dilaporkan ke polisi.
"Upaya kriminalisasi ini malah membuat para guru semakin semangat untuk melawan ketidakadilan dan membongkar kasus dugaan korupsi PPPK sampai ke akar-akarnya," ungkap dia.
Irvan menegaskan juga, upaya pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).








Komentar