Dr Ali Yusran Gea: Proses Penyidikan yang Bertentangan dengan KUHAP, Dakwaan Bisa Batal Demi Hukum
"Proses hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Jika penyidik melanggar hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, maka dakwaan bisa batal demi hukum," lanjutnya.
Selain itu, Dr. AYG juga meminta kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara Nomor 187 untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengadili kasus tersebut demi kepastian hukum.
"Negara harus melindungi hak asasi setiap warganya, termasuk tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga integritas sistem peradilan pidana kita," tegas Dr. AYG menutup konferensi persnya.
Konferensi pers ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu berpegang pada aturan dan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas mereka.








Komentar