Sekilas Info

Dr Ali Yusran Gea: Proses Penyidikan yang Bertentangan dengan KUHAP, Dakwaan Bisa Batal Demi Hukum

DAILYKLIK.ID, Medan, – Pakar hukum pidana dan advokat senior, Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., mengingatkan pentingnya pendampingan hukum bagi tersangka yang diancam dengan hukuman mati atau penjara lima tahun ke atas. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Yayasan Pondok Konstitusi, terkait kasus yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Jumat (20/9).

Dr. Ali Yusran Gea, yang akrab disapa Dr. AYG, menekankan bahwa Pasal 54 dan Pasal 56 ayat [1] KUHAP mewajibkan penyidik untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang menghadapi ancaman pidana berat. Kewajiban ini berlaku untuk memastikan setiap tersangka atau terdakwa mendapatkan hak pembelaan yang adil dalam setiap proses pemeriksaan.

“Pasal 54 KUHAP secara jelas menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum selama proses pemeriksaan. Pasal 56 ayat [1] KUHAP menegaskan bahwa tersangka dengan ancaman pidana mati atau lima belas tahun ke atas, atau mereka yang tidak mampu, wajib didampingi penasihat hukum,” jelas Dr. AYG.

Pernyataan ini dilontarkan terkait kasus tindak pidana yang dihadapi terdakwa berinisial A di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, di mana terdakwa diduga tidak mendapatkan pendampingan hukum saat penyidikan.

Dr. AYG menilai bahwa ketidakhadiran penasihat hukum dalam proses penyidikan berpotensi membatalkan dakwaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Devis Karmoy

Baca Juga