Evaluasi Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor: Banyak Pelanggaran, Aturan Diperketat

DAILYKLIK.ID, Alor – Hasil evaluasi pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 1 April hingga 30 Agustus 2024, menemukan berbagai pelanggaran oleh para pelaku wisata dan organisasi yang beraktivitas di kawasan tersebut.
UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya berencana memperketat aturan untuk melindungi kawasan konservasi ini.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain wisatawan yang melakukan diving dan snorkeling tanpa mendaftar, operator wisata yang tidak mencantumkan nama kawasan dalam publikasinya, hingga kegiatan oleh organisasi non-pemerintah (NGO) yang tidak bermitra dengan pengelola kawasan.
Selain itu, ada pelanggaran serius berupa aksi vandalisme oleh wisatawan pada terumbu karang dan promosi wisata berenang bersama dugong yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) kawasan.
Menanggapi temuan ini, pihak pengelola akan menerapkan sejumlah regulasi baru. Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan wisatawan untuk mendaftar di Pusat Informasi Kawasan sebelum memasuki Taman Perairan Kepulauan Alor.
Komentar