UPTD Taman Perairan Kepulauan Alor Susun Regulasi Baru untuk Lindungi Kawasan Konservasi

DAILYKLIK.ID, Alor – UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut sekitarnya tengah menyusun regulasi baru untuk memperketat pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam evaluasi pemanfaatan kawasan sejak April hingga Agustus 2024.
Regulasi baru ini akan mengatur sejumlah aspek penting, seperti kewajiban wisatawan untuk mendaftar di Pusat Informasi Kawasan sebelum melakukan kegiatan di Taman Perairan Kepulauan Alor, penerapan sistem “One Gate” untuk akses masuk wisata air seperti diving dan snorkeling, serta kewajiban wisatawan untuk mengunjungi desa-desa pesisir guna mendukung pengembangan wisata berbasis komunitas lokal.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro, menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatasi berbagai pelanggaran yang selama ini terjadi.
Seperti wisatawan yang masuk tanpa izin, operator wisata yang tidak mencantumkan nama kawasan dalam publikasi, dan kegiatan konservasi oleh NGO yang tidak berkoordinasi dengan pihak pengelola. "Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan Taman Perairan Kepulauan Alor," ujar Muhammad Saleh Goro.
Selain itu, regulasi ini juga akan mencakup larangan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan untuk melakukan aktivitas di kawasan konservasi. Mereka yang melanggar, termasuk NGO dan pelaku wisata yang tidak bermitra dengan pengelola, akan diberikan surat peringatan terakhir.
Komentar