Mobil Dinas Digunakan Berbelanja di Hari Libur, Warga Pertanyakan Etikanya
DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Satu unit mobil dinas berpelat merah terlihat digunakan untuk berbelanja di salah satu minimarket di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/11/2024) sore. Kejadian ini menuai sorotan lantaran kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.
Menurut pantauan dailyklik.id, mobil dinas jenis Avanza Veloz berpelat nomor F 1109 V tersebut tiba di minimarket sekitar pukul 16.38 WIB. Beberapa penumpang keluar dari mobil, kemudian masuk ke minimarket, lalu kembali membawa belanjaan sebelum meninggalkan lokasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan pada hari kerja. Selain itu, pengguna kendaraan dinas diwajibkan mengenakan seragam dinas saat menggunakannya.
Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, terutama di hari libur, dianggap melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Warga sekitar berharap pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan pengawasan lebih ketat untuk memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan.
"Kami mempertanyakan kenapa kendaran dinas di luar hari kerja bisa dipakai untuk berbelanja ke minimarket? Kami minta pemerintah agar segera mengaudit penggunaan kendaraan dinas," kata Slamet yang ditemui di depan mini market itu.








Komentar