Sekilas Info

Penundaan Paripurna DPR: Sinyal Penolakan Revisi UU Pilkada oleh Sebagian Besar Anggota

DAILYKLIK.ID, Jakarta - Penundaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (22/8) ini mengindikasikan adanya ketidaksetujuan dari mayoritas anggota terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) yang mendesak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Revisi ini dinilai lebih mengakomodasi kepentingan elit partai politik dan pemerintah, bukan demi kepentingan rakyat.

Penundaan ini juga menunjukkan, keinginan untuk merevisi UU Pilkada datang dari segelintir elit yang tidak taat pada konstitusi. Namun, penundaan ini bukan berarti bahaya telah berlalu. Ada kekhawatiran bahwa DPR mungkin menunda sementara waktu hingga situasi protes massa mereda, sebelum akhirnya tetap memaksakan paripurna.

Informasi yang beredar menyebutkan, pimpinan partai koalisi tetap memerintahkan anggota DPR untuk berada di sekitar kantor DPR, bersiap jika sewaktu-waktu dipaksa mengikuti paripurna. Kondisi ini memerlukan pengawasan ketat dari publik.

Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), menegaskan bahwa langkah Baleg DPR tersebut cacat baik dari segi prosedur maupun substansi. Proses revisi dinilai terburu-buru dan tidak melalui prosedur yang benar, seperti penyusunan naskah akademik dan konsultasi publik. Hal ini, menurutnya, lebih mencerminkan kepentingan politik kartel daripada semangat memperbaiki demokrasi.

Dari segi substansi, revisi yang diusulkan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70, sehingga dianggap sebagai bentuk pembangkangan konstitusi oleh DPR. Jika DPR tetap memaksakan pengesahan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK, maka revisi tersebut bisa digugat kembali di MK.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Deddi Gunawan

Baca Juga