Gugatan Ditolak, Anton Doni Dihen – Ignas Boli Uran Dilantik

DAILYKLIK.ID, Flores Timur - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur Nomor Urut 1, Y.A.T Lukman Riberu- Zakarias Paun.
MK mempertimbangkan dalil pemohon perkara tersebut berkenaan erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara. "Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dan ketetapan di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (5/2/2025).
Menanggapi dalil itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menekan, selama proses rekapitulasi suara baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keterangan saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus.
Sebab itu, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.
"Terlebih pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," terang Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Komentar