Gugatan Ditolak, Anton Doni Dihen – Ignas Boli Uran Dilantik
Pemohon menjelaskan pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun, dalam pelaksanaannya mobilisasi pemilih tidak dapat berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Tidak hanya itu, pemohon menyebut, banyak pemilih tidak menerima surat pemberitahuan memilih. (*)








Komentar