Bawaslu Payakumbuh Laporkan Dugaan Money Politik ke Polres
DAILYKLIK.ID, Payakumbuh – Bawaslu Kota Payakumbuh menyatakan dugaan politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan. Temuan ini akan segera dilaporkan ke Polres Payakumbuh.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, mengungkapkan bahwa Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor. "Dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat telah ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu dan hasilnya terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan," kata Aan, Rabu (4/12).
Aan menegaskan, laporan resmi akan diajukan ke Polres Payakumbuh untuk ditindaklanjuti. "Hari ini kami akan melaporkan temuan ini ke Polres," ujarnya.
Sementara itu, aksi damai digelar ratusan massa dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Payakumbuh di Kantor Bawaslu pada Rabu siang. Massa membawa poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap praktik politik uang.
Komentar