Sekilas Info

Gugatan Ditolak, Anton Doni Dihen – Ignas Boli Uran Dilantik 

Antonius Doni Dihen dan Ignasius Boli Uran Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupate Flores Timur periode 2025-2029.

Selain itu, MK juga menegaskan, tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan.

Tak hanya itu, selisih perolehan suara Pemohon dan dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen, yang berarti melebihi syarat ambang batas selisih suara.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 258 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum," jelas Arief.

Untuk diketahui bersama, Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1, Y.A.T. Lukman Riberu- Zakarias Paun mengajukan permohonan ke MK terkait perselisihan hasil Pilbup Flores Timur 2024 dengan dalil bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemilihan di dua kecamatan yakni, Kecamatan Wulanggitan dan Ilebura.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga