Penundaan Paripurna DPR: Sinyal Penolakan Revisi UU Pilkada oleh Sebagian Besar Anggota
Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tetap mengikuti Putusan MK, meskipun revisi UU Pilkada tersebut disahkan oleh DPR. Sebagaimana pada kasus Pilpres lalu, KPU juga menjalankan putusan MK tanpa persetujuan DPR.
Jeirry Sumampow mengakhiri pernyataannya dengan menekankan, tindakan DPR ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan ironi di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia ke-79. Ini adalah momen yang sangat mengecewakan bagi rakyat Indonesia yang mengharapkan wakilnya bekerja demi kepentingan mereka, bukan demi kepentingan elit politik. (*)
Selanjutnya 1 2








Komentar