Penggugat Ajukan 6 Bukti Elektronik di Sidang Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat

dailyklik, Medan - Para Penggugat menghadirkan enam bukti elektronik dalam sidang lanjutan perkara maladministrasi seleksi PPK Langkat yang digelar PTUN Medan, Rabu (26/6). Selain mendengar dan menyaksikan bukti-bukti itu, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat memberi dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, pada sidang selanjutnya.
"Dalam sidang lanjutan kemarin, kami menghadirkan enam bukti elektronik," ungkap Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (27/6).
Adapun LBH Medan merupakan kuasa hukum dari para guru honorer yang mengajukan gugatan maladministrasi atas proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.
Irvan menjelaskan, dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim terlebih dahulu meminta Tergugat dan para Tergugat Intervensi untuk menyampaikan bukti-bukti suratnya. Hal itu karena dalam sidang pembuktian sebelumnya kedua pihak tersebut tidak hadir.
Kemudian majelis hakim meminta para Penggugat menyampaikan bukti yang sebelumnya tertunda, serta tambahan bukti elekteronik. Dalam sidang, LBH Medan tidak hanya menyampaikan pengantar bukti tetapi juga memperdengarkan dan memperlihatkan enam bukti elektronik melalui laptop dengan pengeras suara.
Komentar