Penggugat Ajukan 6 Bukti Elektronik di Sidang Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat
Bukti kelima yaitu pernyataan Plt. Bupati Langkat saat ini mengenai adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Adapun bukti keenam adalah video pembacaan enam poin maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Yang mana dalam LAHP tersebut Ombudsman merekomendasikan Pemkab Langkat membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT.
Setelah memperdengarkan dan memperlihatkan keenam bukti tersebut, lanjut Irvan, LBH Medan memohon kepada majelis hakim untuk meminta bukti dokumen asli LAHP kepada Tergugat. Dokumen itu diminta untuk dihadirkan dan diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang selanjutnya.
Majelis hakim pun menerima permohonan tersebut dan memerintahakan Tergugat untuk memberikan dokumen itu pada sidang selanjutnya.








Komentar