Penggugat Ajukan 6 Bukti Elektronik di Sidang Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat
Bukti elektronik pertama adalah rekaman suara (audio) terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK langkat oleh seorang kepala sekolah berinisial RN terhadap seorang guru honorer berinisial Ag yang menjadi peserta seleksi PPPK. Inti dari Isi rekaman itu adalah pemberian uang dari Ag kepada RN untuk dapat lulus seleksi.
Bukti kedua berupa video pernyataan langsung Kepala BKD Langkat kepada ratusan guru yang menggelar aksi damai. Dalam pernyataannya, Kepala BKD Langkat mengaku tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK.
Bukti ketiga, video Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT). Penilaian itu dianggap dilakukan dengan cara yang rumit meski dalam waktu singkat.
Bahkan Kadis dianggap tidak memahami aplikasi yang digunakan dan sebenarnya SKTT tersebut tidak pernah ada. Baik dari aspek sosialisasi, proses ujian, mekanisme pelaksaan serta penilaiannya.
Bukti keempat masih berupa video. Yakni mengenai pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang memerioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk menjadi PPPK tahun 2024.








Komentar