Sekilas Info

Dirumorkan Buron, Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan

Ilustrasi.

Dailyklik.id, MEDAN - Polri menyatakan telah memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan karena telah melakukan beragam pelanggaran berat. Pernyataan itu dikeluarkan menyusul beredarnya foto-foto 15 personel polisi disertai informasi bahwa mereka berstatus DPO atau buron.

"Mereka telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait tindak pidana dan kode etik profesi Polri," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (19/6).

Hadi membantah informasi status buron seperti dalam selebaran yang beredar di tengah masyarakat Kota Medan pada Rabu (19/6). Dia memastikan bahwa kelima belas orang yang tercantum dalam selebaran tersebut sudah dipecat atau mengalami pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Polri melakukan pemecatan karena mereka dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik profesi Polri. Dan bukan pada tahun ini, kata Hadi, mereka terbukti terlibat kasus yang berbeda pada 2018 dan 2019. Sebagian dari mereka terlibat kasus pidana dan Sebagian lagi kasus desersi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar menambahkan, mereka yang terlibat pidana, salah satunya dalam kasus perampokan jual beli sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD). Bagi yang terlibat kasus pidana juga sudah diseret ke meja peradilan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga